Rabu, 21 Februari 2024
Kalapas Kelas IIB Nabir mengikuti Penutupan Rakernis Pemasyarakatan dan Penandatanganan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia P2HAM di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua yang dihadiri seluruh KUPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, Pimpinan Tinggi Pratama, dan Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa tujuan dari pencananganbdan sosialisasi pelayanan publik berbasis HAM yaitu mewujudkan pelayanan publik di unit kerja yang berpedoman dalam prinsip HAM dan kepastian kepuasan penerima Layanan ,serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
Adapun yang dimaksud dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut P2HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh unit kerja pelaksana pelayanan publik.
Sehingga dengan dilaksanakannya Pencanangan P2HAM menjadi mandat bagi setiap satuan kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua.