Kamis, 28 Maret 2024
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nabire menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaga Rimba Papua guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bidang hukum berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
penandatangan nota kesepahaman dilakukan di ruang kerja Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Nabire. Penandatanganan pertama dilakukan Kalapas Nabire, I Made Supartana, selaku pihak pertama, dilanjutkan oleh Ketua LBH jaga Rimba Papua, Isak Samuel Ronsumbre, selaku pihak kedua serta disaksikan langsung Kepala Subseksi Registrasi Lapas Nabire, Hardiansah.
Sebelum dilakukan penandatanganan, Hardiansah menyampaikan saat ini Lapas Nabire dihuni 223 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sebagian besar terdiri dari warga Nabire dan Sekitarnya. “Sebagian besar WBP kami berasal dari warga yang kurang mampu. Maka, kami menggandeng LBH Jaga Rimba Papua untuk memberikan rasa keadilan di bidang hukum, khususnya bagi WBP berupa penyuluhan, sosialisasi dan konsultasi, serta bantuan hukum, termasuk juga tahanan,” ungkapnya.